Berikut penjelasan tentang hukum menshalatkan jenazah di waktu yang terlarang untuk shalat:
🕌 1. Waktu-waktu yang terlarang untuk shalat
Menurut hadis sahih, Nabi ﷺ melarang shalat pada tiga waktu tertentu:
Dari Uqbah bin Amir r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ada tiga waktu di mana Rasulullah ﷺ melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah di dalamnya:
📚 2. Pendapat ulama tentang shalat jenazah di waktu terlarang
a. Mazhab Syafi’i dan Hanbali
-
Hukum: Makruh, tapi sah.
-
Alasannya: Shalat jenazah termasuk shalat yang memiliki sebab, yaitu adanya kematian.
Maka boleh dilakukan meskipun pada waktu terlarang, selama ada kebutuhan mendesak, seperti jenazah yang dikhawatirkan berubah (membusuk) jika ditunda.
b. Mazhab Hanafi
-
Hukum: Tidak boleh (haram) di waktu terlarang.
-
Karena shalat jenazah tetap termasuk shalat, sehingga masuk ke dalam larangan umum Rasulullah ﷺ untuk shalat pada waktu-waktu tersebut.
c. Mazhab Maliki
-
Hukum: Tidak boleh kecuali darurat.
-
Jika ada kekhawatiran jenazah rusak atau waktu penguburan mendesak, maka boleh dilakukan.
⚖️ 3. Kesimpulan Hukum
-
Jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya ditunda sampai keluar dari waktu terlarang.
-
Jika ada kebutuhan mendesak (misalnya jenazah harus segera dimakamkan), maka boleh dishalatkan di waktu terlarang — dan shalatnya tetap sah, menurut pendapat terkuat (Syafi’i & Hanbali).
🌷 4. Hikmah dari larangan ini
Islam mengajarkan adab waktu dalam beribadah. Larangan shalat di waktu tertentu bertujuan agar umat tidak menyerupai penyembah matahari atau melakukan shalat di waktu yang tidak sesuai dengan syariat.
Jadi, menshalatkan jenazah di waktu yang terlarang hukumnya makruh, tetapi sah jika ada alasan mendesak.
Namun jika tidak mendesak, lebih utama menunggu hingga waktu boleh shalat.
Komentar
Posting Komentar