Langsung ke konten utama
0% Kamu anak nomor berapa? A) 4 B) 5 C) 6 D) 7 Explanation: 2 + 2 equals 4. Question 2: What is the capital of France? A) Paris B) London C) Berlin D) Madrid Explanation: The capital of France is Paris. Question 3: What is the largest planet in our solar system? A) Jupiter B) Earth C) Mars D) Venus Explanation: Jupiter is the largest planet in our solar system. Question 4: Which gas do plants absorb from the atmosphere? A) Carbon dioxide B) Oxygen C) Nitrogen D) Hydrogen Explanation: Plants absorb carbon dioxide from the atmosphere. Question 5: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) African elephant C) Giraffe D) Lion Explanation: The blue whale is the largest mammal in the world. Question 6: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) Africa...

Najis

Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub.  HR Abu Daud kitab 

Jenis-jenis Najis diantaranya adalah :

1.Bangkai

2. Darah
Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan.

3. Daging babi 

4. Muntah', air kencing, kotoran manusia
Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makanan apapun. Saat itu, sang bayi kencing di pangkuan beliau. Lalu Rasulullah saw. meminta air dan memercikkannya (an-Nadhuy' pada pakaian yang terkena kencing bayi" Ali ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda," Kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air padanya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaknya dicuci "

5. Wadi
Wadi adalah air berwarna putih kental yang keluar mengiringi air kencing. Para ulama sepakat dan tidak ada perbedaan di antara mereka bahwa wadi hukumnya adalah najis. Aisyah ra. berkata, “Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi.” HR Ibnu Mundzir.

6. Sperma
Sebagian ulama berpendapat bahwa sperma adalah najis. Sebagian yang lain, dan ini yang paling kuat, berpendapat bahwa sperma adalah suci. Meskipun demikian, tetap dianjurkan untuk mencuci jika masih basah, dan jika sudah mengering, hendaknya dikorek. Aisyah ra. berkata, "Aku sering mengorek sperma dari pakaian Rasulullah saw. jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah." HR Daruguthni

7. Madzi 

Madzi adalah air berwarna putih berlendir yang keluar akibat mengkhayal bersetubuh atau efek dari cumbu rayu. Terkadang, seseorang tidak merasakan apa-apa pada saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kaum laki-laki dan perempuan, tapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Dan jika mengenai anggota badan, maka wajib dicuci. Jika terkena pakaian, cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air padanya, sebab madzi termasuk bentuk najis yang sulit dihindari. Di samping itu, madzi juga sering dialami para remaja. Karenanya, madzi lebih layak mendapatkan keringanan dibandingkan air kencing bayi laki-laki sekali pun.

hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah suci. Hal ini berlandaskan pada hukum asal dan mengamalkan al-Bardah al-Ashliyyah, yang berarti hukum sesuatu pada asalnya adalah suci. Sedangkan menganggap suatu benda itu najis, merupakan ketentuan hukum syara yang mengeluarkannya dari hukum asal dan al-Bardah al-Ashliyyah. Oleh karena itu, pemindahan hukum asal tanpa disertai dalil syara, tidak dapat diterima. Sebab ulama yang berpendapat bahwa air kencing dan kotoran binatang yang dapat dimakan dagingnya tetap suci, berdasarkan pada dalil. Sementara ulama yang mengatakan najis, tidak bersandarkan pada alasan dan dalil yang kuat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teman saat ngobrol sering berkaya anjay, anjir, apasih artinya, apakah itu boleh?

Kata “anjay” dan “anjir” merupakan ungkapan gaul dalam bahasa Indonesia yang sering digunakan anak muda, terutama di media sosial atau percakapan santai. Namun, keduanya punya asal-usul dan makna yang perlu diperhatikan agar tidak disalahgunakan. Berikut penjelasannya 👇 💬 1. Arti kata “anjay” “Anjay” adalah bentuk penghalusan dari kata “anjing” , yang sebenarnya termasuk kata makian . Dalam penggunaan gaul, “anjay” sering dipakai untuk mengungkapkan rasa kaget, kagum, atau heran , contohnya: “Anjay, keren banget!” “Anjay, cepet amat kamu!” ➡️ Meskipun maksudnya tidak untuk menghina, asal katanya tetap dari makian , jadi sebaiknya dihindari , terutama di lingkungan formal, di depan orang tua, atau dalam konteks religius. 💬 2. Arti kata “anjir” “Anjir” juga berasal dari kata “anjing”, tapi bentuknya lebih ringan dan sering dipakai dalam pergaulan santai antar teman. Biasanya untuk mengekspresikan kaget, geli, atau tidak percaya , misalnya: “Anjir, mas...

Kaki perempuan itu aurat bukan sih ?

Menutup kaki bagi wanita Muslimah termasuk bagian dari menutup aurat yang telah diatur dalam syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa kaki wanita adalah aurat yang harus ditutup di hadapan laki-laki non-mahram. Berikut penjelasan hukumnya beserta dalilnya: 🕌 1. Hukum Menutup Kaki: Wajib Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa kaki wanita termasuk aurat , sehingga wajib ditutup dengan pakaian atau kaus kaki. Dalilnya: QS. An-Nur [24]: 31 “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, agar mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya...” Ayat ini menjadi dasar kewajiban menutup seluruh tubuh, kecuali bagian yang dikecualikan (menurut sebagian tafsir: wajah dan telapak tangan saja). Kaki tidak termasuk bagian yang boleh ditampakkan. Hadis Ummu Salamah r.a. Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang panjang kain wanita. Nabi ﷺ bersabda:...

Kalau kita mengajak teman, tetangga, saudara untuk pergi kemasjid, apa balasan dari Tuhan?

Mengajak orang lain ke masjid atau menuju kebaikan adalah amal yang sangat mulia dalam Islam. Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi siapa pun yang mengajak kepada kebaikan dan membantu orang lain untuk beribadah. Beberapa dalil yang menjelaskan hal ini: Balasan setara dengan orang yang diajak berbuat baik Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” — ( HR. Muslim ) Artinya, jika kamu mengajak seseorang ke masjid lalu dia shalat di sana, kamu mendapat pahala seperti orang itu — tanpa mengurangi pahala dia sedikit pun. Termasuk dalam amal jariyah (pahala terus mengalir) Jika ajakanmu membuat seseorang menjadi rajin ke masjid atau semakin dekat dengan Allah, maka setiap kali dia beribadah, pahala itu terus mengalir kepadamu, bahkan setelah kamu tiada. Dihitung sebagai bentuk dakwah dan amar ma’ruf Mengajak orang ke masjid adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar (me...