Menutup kaki bagi wanita Muslimah termasuk bagian dari menutup aurat yang telah diatur dalam syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa kaki wanita adalah aurat yang harus ditutup di hadapan laki-laki non-mahram. Berikut penjelasan hukumnya beserta dalilnya:
🕌 1. Hukum Menutup Kaki: Wajib
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa kaki wanita termasuk aurat, sehingga wajib ditutup dengan pakaian atau kaus kaki.
Dalilnya:
-
QS. An-Nur [24]: 31
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, agar mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya...”
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menutup seluruh tubuh, kecuali bagian yang dikecualikan (menurut sebagian tafsir: wajah dan telapak tangan saja). Kaki tidak termasuk bagian yang boleh ditampakkan.
-
Hadis Ummu Salamah r.a.
Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah ï·º tentang panjang kain wanita.
Nabi ï·º bersabda:“Hendaknya mereka memanjangkannya sejengkal.”
Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu kaki mereka akan terlihat.”
Rasulullah ï·º bersabda:
“Hendaknya mereka memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih dari itu.”
(HR. Tirmidzi no. 1731, Abu Dawud no. 4117 — shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa tujuan memanjangkan pakaian hingga menyentuh tanah adalah untuk menutup kaki agar tidak terlihat.
🌷 2. Kesepakatan Ulama
-
Imam Nawawi (mazhab Syafi’i) menegaskan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk kedua kakinya.
-
Mazhab Hanafi sedikit berbeda: sebagian ulama Hanafiyah membolehkan menampakkan kaki bagian atas saat shalat jika sulit menutupnya, namun tetap lebih utama ditutup di luar shalat.
📚 Kesimpulan
-
Menutup kaki hukumnya wajib bagi wanita Muslimah, baik ketika shalat maupun saat keluar rumah.
-
Cara menutupnya bisa dengan gamis panjang yang menutupi hingga mata kaki atau memakai kaus kaki.
-
Menampakkan kaki di hadapan non-mahram tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.
Komentar
Posting Komentar