Memakai cadar (niqab) dalam Islam merupakan masalah yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut penjelasannya beserta dalil-dalil yang dijadikan dasar:
🕌 1. Pendapat bahwa cadar hukumnya wajib
Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’i, berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan telapak tangan, kecuali saat keadaan darurat (misalnya saat ihram).
Dalil yang digunakan:
-
QS. Al-Ahzab [33]: 59
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal (sebagai wanita beriman) dan tidak diganggu.”
Ayat ini menurut sebagian ulama menunjukkan bahwa wajah termasuk bagian yang perlu ditutup.
-
Hadis riwayat Abu Dawud
Dari Aisyah r.a. berkata: “Ketika para wanita mukmin berhijrah bersama Rasulullah ï·º, mereka menutup wajah mereka dari laki-laki asing.”
(HR. Abu Dawud, no. 1833)
🌷 2. Pendapat bahwa cadar hukumnya sunnah (tidak wajib)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa menutup wajah adalah sunnah atau bentuk kesempurnaan dalam berhijab, namun tidak sampai wajib, karena wajah dan telapak tangan termasuk yang dikecualikan dari aurat wanita.
Dalil yang digunakan:
-
QS. An-Nur [24]: 31
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya.”
Menurut sebagian tafsir seperti Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan “yang (biasa) nampak darinya” adalah wajah dan telapak tangan.
📚 Kesimpulan
-
Memakai cadar adalah ibadah yang sangat mulia dan menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga aurat dan kehormatan.
-
Tidak memakai cadar (namun tetap menutup aurat sesuai syariat: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan) juga tidak berdosa menurut mayoritas ulama.
-
Maka, hukum cadar bisa disimpulkan:
👉 Wajib menurut sebagian ulama,
👉 Sunnah atau dianjurkan menurut mayoritas ulama.
Komentar
Posting Komentar