Langsung ke konten utama
0% Kamu anak nomor berapa? A) 4 B) 5 C) 6 D) 7 Explanation: 2 + 2 equals 4. Question 2: What is the capital of France? A) Paris B) London C) Berlin D) Madrid Explanation: The capital of France is Paris. Question 3: What is the largest planet in our solar system? A) Jupiter B) Earth C) Mars D) Venus Explanation: Jupiter is the largest planet in our solar system. Question 4: Which gas do plants absorb from the atmosphere? A) Carbon dioxide B) Oxygen C) Nitrogen D) Hydrogen Explanation: Plants absorb carbon dioxide from the atmosphere. Question 5: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) African elephant C) Giraffe D) Lion Explanation: The blue whale is the largest mammal in the world. Question 6: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) Africa...

Memakai Cadar itu hukumnya apa? Wajib atau sunnah?

Memakai cadar (niqab) dalam Islam merupakan masalah yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut penjelasannya beserta dalil-dalil yang dijadikan dasar:

🕌 1. Pendapat bahwa cadar hukumnya wajib

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’i, berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan telapak tangan, kecuali saat keadaan darurat (misalnya saat ihram).

Dalil yang digunakan:

  • QS. Al-Ahzab [33]: 59

    “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal (sebagai wanita beriman) dan tidak diganggu.”

    Ayat ini menurut sebagian ulama menunjukkan bahwa wajah termasuk bagian yang perlu ditutup.

  • Hadis riwayat Abu Dawud

    Dari Aisyah r.a. berkata: “Ketika para wanita mukmin berhijrah bersama Rasulullah ï·º, mereka menutup wajah mereka dari laki-laki asing.”
    (HR. Abu Dawud, no. 1833)


🌷 2. Pendapat bahwa cadar hukumnya sunnah (tidak wajib)

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa menutup wajah adalah sunnah atau bentuk kesempurnaan dalam berhijab, namun tidak sampai wajib, karena wajah dan telapak tangan termasuk yang dikecualikan dari aurat wanita.

Dalil yang digunakan:

  • QS. An-Nur [24]: 31

    “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya.”

    Menurut sebagian tafsir seperti Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan “yang (biasa) nampak darinya” adalah wajah dan telapak tangan.


📚 Kesimpulan

  • Memakai cadar adalah ibadah yang sangat mulia dan menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga aurat dan kehormatan.

  • Tidak memakai cadar (namun tetap menutup aurat sesuai syariat: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan) juga tidak berdosa menurut mayoritas ulama.

  • Maka, hukum cadar bisa disimpulkan:
    👉 Wajib menurut sebagian ulama,
    👉 Sunnah atau dianjurkan menurut mayoritas ulama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Fardhu

  Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Shubuh   Pada saat Rasulullah saw. mengerjakan shalat Shubuh, beliau membaca sekitar enampuluh ayat sampai seratus ayat. Surah yang beliau baca biasanya adalah surah Oaf, Ar-Rom, At-Takwir dan Az-Zalzalah pada dua rakaat.   Beliau juga pernah membaca surah Al-Falag dan Anas. Jika Rasulullah saw. dalam perjalanan, surah yang biasa beliau baca adalah surah Al-Mu'minun. Pada saat sampai pada ayat yang mengisahkan Nabi Musa dan Harun, beliau berhenti sejenak kemudian ruku'.   Pada saat hari Jum'at, Rasulullah saw. membaca surah As-Sajadah dan Al-Insan secara keseluruhan.   Surah yang dibaca kebanyakan orang pada masa sekarang, yaitu dengan membaca sebagian surah tertentu dalam Al-@uran, kemudian disambung dengan sebagian surah yang lain, ti- dak sesuai dengan petunjuk dari Rasulullah saw..   Bahkan sebagian orang yang bodoh beranggapan bahwa saat melakukan shalat Shubuh pada hari Jum'at diutam...

Najis

Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub.  HR Abu Daud kitab  Jenis-jenis Najis diantaranya adalah : 1.Bangkai 2. Darah Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan. 3. Daging babi  4. Muntah', air kencing, kotoran manusia Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mend...

Bangkai

Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Wagid al-Laitsi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai" HR Muslim  Imam Tirmidzi berkata,Para ulama mengakui ada beberapa pengecualian bangkai dari kondisi di atas, yaitu: Bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai hewan tersebut tetap suci. Hal ini berlandaskan pada hadits Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Di halaikan bagi kita dua jenis bangkai dan darahi. Adapun dua jenis bangkai yang dimaksud adalah, bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan empedu." HR Ahmad,