Dalam Islam, shalat sunnah rawatib (shalat sunnah yang menyertai shalat wajib) terdiri dari shalat qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah).
Untuk shalat Isya, yang disunnahkan adalah shalat sunnah ba’diyah, bukan qabliyah.
Berikut rinciannya:
📘 Dalil dan penjelasan:
-
Dari hadits Ummu Habibah r.a., Rasulullah ï·º bersabda:
“Barang siapa shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga...” (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan rincian shalat sunnah rawatib yang utama, yaitu:
-
2 rakaat sebelum Subuh
-
4 rakaat sebelum Zuhur
-
2 rakaat setelah Zuhur
-
2 rakaat setelah Maghrib
-
2 rakaat setelah Isya
-
Jadi, tidak ada shalat sunnah rawatib qabliyah Isya yang secara khusus dianjurkan. Tapi, tidak dilarang juga jika seseorang ingin shalat sunnah sebelum Isya (sebagai shalat sunnah mutlak, bukan rawatib).
🕋 Kesimpulan:
-
Shalat sunnah qabliyah Isya tidak disunnahkan secara khusus, tapi boleh dilakukan sebagai shalat sunnah mutlak.
-
Yang disunnahkan secara jelas adalah ba’diyah Isya dua rakaat.
Dalam pembagian shalat sunnah rawatib, ada dua jenis:
-
Mu’akkad (yang sangat ditekankan oleh Rasulullah ï·º)
-
Ghairu mu’akkad (yang tidak terlalu ditekankan, tapi tetap dianjurkan)
Nah, untuk shalat Isya, memang tidak ada rawatib mu’akkad qabliyahnya, tapi ada sebagian ulama yang menyebutkan adanya rawatib ghairu mu’akkad sebelum Isya.
📖 Penjelasan ringkas:
-
Shalat sunnah qabliyah Isya dua rakaat disebut ghairu mu’akkad, karena Nabi ï·º kadang melakukannya, kadang tidak.
-
Shalat ini dilakukan sebelum shalat Isya, biasanya setelah azan dan sebelum iqamah.
-
Hukumnya sunnah, tapi tidak sekuat sunnah rawatib mu’akkad seperti qabliyah Subuh atau ba’diyah Isya.
🕌 Kesimpulan:
-
Qabliyah Isya ghairu mu’akkad: dua rakaat, sunnah dikerjakan tapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
-
Ba’diyah Isya mu’akkad: dua rakaat, lebih dianjurkan karena lebih sering dilakukan Nabi ï·º.
Untuk shalat sunnah qabliyah Maghrib, para ulama sepakat bahwa tidak termasuk dalam shalat rawatib mu’akkad, tapi Rasulullah ï·º menganjurkan dan membolehkannya.
📖 Dalilnya:
Dari Abdullah bin Mughaffal r.a., Rasulullah ï·º bersabda:
“Shalatlah kalian sebelum Maghrib.”
Beliau mengucapkannya tiga kali, lalu berkata pada yang ketiga:
“Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat sebelum Maghrib disunnahkan, tapi tidak wajib dan tidak termasuk sunnah yang sangat ditekankan (ghairu mu’akkad).
📘 Penjelasan ulama:
-
Imam Nawawi berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah dan mustahab, tetapi tidak termasuk sunnah rawatib.”
-
Biasanya dilakukan setelah azan Maghrib dan sebelum iqamah, dua rakaat ringan.
🕌 Kesimpulan:
-
Shalat qabliyah Maghrib hukumnya sunnah ghairu mu’akkad (sunnah yang tidak terlalu ditekankan).
-
Dikerjakan dua rakaat ringan setelah azan Maghrib dan sebelum iqamah.
-
Rasulullah ï·º sendiri menganjurkan tapi tidak mewajibkan.
Kalau kamu mau, aku bisa bantu jelaskan juga niat dan tata cara shalat qabliyah Maghrib ini.
Komentar
Posting Komentar