Langsung ke konten utama
0% Kamu anak nomor berapa? A) 4 B) 5 C) 6 D) 7 Explanation: 2 + 2 equals 4. Question 2: What is the capital of France? A) Paris B) London C) Berlin D) Madrid Explanation: The capital of France is Paris. Question 3: What is the largest planet in our solar system? A) Jupiter B) Earth C) Mars D) Venus Explanation: Jupiter is the largest planet in our solar system. Question 4: Which gas do plants absorb from the atmosphere? A) Carbon dioxide B) Oxygen C) Nitrogen D) Hydrogen Explanation: Plants absorb carbon dioxide from the atmosphere. Question 5: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) African elephant C) Giraffe D) Lion Explanation: The blue whale is the largest mammal in the world. Question 6: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) Africa...

Ada kah Sholat Qobliyah 'Isyak

Dalam Islam, shalat sunnah rawatib (shalat sunnah yang menyertai shalat wajib) terdiri dari shalat qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah).

Untuk shalat Isya, yang disunnahkan adalah shalat sunnah ba’diyah, bukan qabliyah.
Berikut rinciannya:

📘 Dalil dan penjelasan:

  • Dari hadits Ummu Habibah r.a., Rasulullah ï·º bersabda:

    “Barang siapa shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga...” (HR. Muslim)

    Hadits ini menjelaskan rincian shalat sunnah rawatib yang utama, yaitu:

    • 2 rakaat sebelum Subuh

    • 4 rakaat sebelum Zuhur

    • 2 rakaat setelah Zuhur

    • 2 rakaat setelah Maghrib

    • 2 rakaat setelah Isya

Jadi, tidak ada shalat sunnah rawatib qabliyah Isya yang secara khusus dianjurkan. Tapi, tidak dilarang juga jika seseorang ingin shalat sunnah sebelum Isya (sebagai shalat sunnah mutlak, bukan rawatib).

🕋 Kesimpulan:

  • Shalat sunnah qabliyah Isya tidak disunnahkan secara khusus, tapi boleh dilakukan sebagai shalat sunnah mutlak.

  • Yang disunnahkan secara jelas adalah ba’diyah Isya dua rakaat.

Dalam pembagian shalat sunnah rawatib, ada dua jenis:

  1. Mu’akkad (yang sangat ditekankan oleh Rasulullah ï·º)

  2. Ghairu mu’akkad (yang tidak terlalu ditekankan, tapi tetap dianjurkan)

Nah, untuk shalat Isya, memang tidak ada rawatib mu’akkad qabliyahnya, tapi ada sebagian ulama yang menyebutkan adanya rawatib ghairu mu’akkad sebelum Isya.

📖 Penjelasan ringkas:

  • Shalat sunnah qabliyah Isya dua rakaat disebut ghairu mu’akkad, karena Nabi ï·º kadang melakukannya, kadang tidak.

  • Shalat ini dilakukan sebelum shalat Isya, biasanya setelah azan dan sebelum iqamah.

  • Hukumnya sunnah, tapi tidak sekuat sunnah rawatib mu’akkad seperti qabliyah Subuh atau ba’diyah Isya.

🕌 Kesimpulan:

  • Qabliyah Isya ghairu mu’akkad: dua rakaat, sunnah dikerjakan tapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

  • Ba’diyah Isya mu’akkad: dua rakaat, lebih dianjurkan karena lebih sering dilakukan Nabi ï·º.

Untuk shalat sunnah qabliyah Maghrib, para ulama sepakat bahwa tidak termasuk dalam shalat rawatib mu’akkad, tapi Rasulullah ï·º menganjurkan dan membolehkannya.

📖 Dalilnya:
Dari Abdullah bin Mughaffal r.a., Rasulullah ï·º bersabda:

“Shalatlah kalian sebelum Maghrib.”
Beliau mengucapkannya tiga kali, lalu berkata pada yang ketiga:
“Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat sebelum Maghrib disunnahkan, tapi tidak wajib dan tidak termasuk sunnah yang sangat ditekankan (ghairu mu’akkad).

📘 Penjelasan ulama:

  • Imam Nawawi berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah dan mustahab, tetapi tidak termasuk sunnah rawatib.”

  • Biasanya dilakukan setelah azan Maghrib dan sebelum iqamah, dua rakaat ringan.

🕌 Kesimpulan:

  • Shalat qabliyah Maghrib hukumnya sunnah ghairu mu’akkad (sunnah yang tidak terlalu ditekankan).

  • Dikerjakan dua rakaat ringan setelah azan Maghrib dan sebelum iqamah.

  • Rasulullah ï·º sendiri menganjurkan tapi tidak mewajibkan.

Kalau kamu mau, aku bisa bantu jelaskan juga niat dan tata cara shalat qabliyah Maghrib ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Fardhu

  Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Shubuh   Pada saat Rasulullah saw. mengerjakan shalat Shubuh, beliau membaca sekitar enampuluh ayat sampai seratus ayat. Surah yang beliau baca biasanya adalah surah Oaf, Ar-Rom, At-Takwir dan Az-Zalzalah pada dua rakaat.   Beliau juga pernah membaca surah Al-Falag dan Anas. Jika Rasulullah saw. dalam perjalanan, surah yang biasa beliau baca adalah surah Al-Mu'minun. Pada saat sampai pada ayat yang mengisahkan Nabi Musa dan Harun, beliau berhenti sejenak kemudian ruku'.   Pada saat hari Jum'at, Rasulullah saw. membaca surah As-Sajadah dan Al-Insan secara keseluruhan.   Surah yang dibaca kebanyakan orang pada masa sekarang, yaitu dengan membaca sebagian surah tertentu dalam Al-@uran, kemudian disambung dengan sebagian surah yang lain, ti- dak sesuai dengan petunjuk dari Rasulullah saw..   Bahkan sebagian orang yang bodoh beranggapan bahwa saat melakukan shalat Shubuh pada hari Jum'at diutam...

Najis

Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub.  HR Abu Daud kitab  Jenis-jenis Najis diantaranya adalah : 1.Bangkai 2. Darah Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan. 3. Daging babi  4. Muntah', air kencing, kotoran manusia Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mend...

Bangkai

Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Wagid al-Laitsi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai" HR Muslim  Imam Tirmidzi berkata,Para ulama mengakui ada beberapa pengecualian bangkai dari kondisi di atas, yaitu: Bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai hewan tersebut tetap suci. Hal ini berlandaskan pada hadits Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Di halaikan bagi kita dua jenis bangkai dan darahi. Adapun dua jenis bangkai yang dimaksud adalah, bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan empedu." HR Ahmad,