Langsung ke konten utama
0% Kamu anak nomor berapa? A) 4 B) 5 C) 6 D) 7 Explanation: 2 + 2 equals 4. Question 2: What is the capital of France? A) Paris B) London C) Berlin D) Madrid Explanation: The capital of France is Paris. Question 3: What is the largest planet in our solar system? A) Jupiter B) Earth C) Mars D) Venus Explanation: Jupiter is the largest planet in our solar system. Question 4: Which gas do plants absorb from the atmosphere? A) Carbon dioxide B) Oxygen C) Nitrogen D) Hydrogen Explanation: Plants absorb carbon dioxide from the atmosphere. Question 5: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) African elephant C) Giraffe D) Lion Explanation: The blue whale is the largest mammal in the world. Question 6: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) Africa...

Benarkah ketika perempuan nggak pakai jilbab, setiap yang lihat dosa, dan perempuannya dapat dosa setiap dilihat?

Pertanyaan ini cukup sering muncul dan memang perlu dijelaskan dengan hati-hati. Dalam pandangan Islam, aurat perempuan termasuk rambut, sehingga menutupnya dengan jilbab dianggap sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Namun, tentang dosa — ulama menjelaskan bahwa:

  • Laki-laki yang melihat dengan sengaja dan dengan syahwat akan mendapat dosa, karena ia melanggar perintah untuk menundukkan pandangan.

  • Perempuan yang tidak menutup aurat juga berdosa karena tidak menjalankan kewajiban menutup aurat.

  • Tapi dosa setiap orang tidak otomatis berpindah atau dibagi-bagi, melainkan sesuai niat dan perbuatannya masing-masing.

Artinya, perempuan tidak menanggung dosa orang lain yang melihat, tetapi menanggung dosanya sendiri karena tidak menutup aurat. Sedangkan laki-laki berdosa jika melihat dengan sengaja dan tidak menundukkan pandangan.

Jadi, dua hal ini berjalan masing-masing punya tanggung jawab pribadi di hadapan Allah.

Berikut penjelasan tambahan dari beberapa pandangan ulama dan mazhab terkait aurat dan dosa dalam konteks ini:

  1. Mazhab Syafi’i dan Hanbali:
    Menyebut bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat). Maka, menutup kepala dengan jilbab adalah kewajiban syar’i. Jika tidak dilakukan, termasuk meninggalkan kewajiban dan berdosa.

  2. Mazhab Hanafi:
    Sama seperti Syafi’i, namun lebih longgar dalam beberapa kondisi sosial. Meski demikian, menutup aurat tetap wajib, hanya batasannya sedikit berbeda.

  3. Mazhab Maliki:
    Umumnya berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, termasuk rambut. Maka, tidak menutupnya dianggap pelanggaran terhadap perintah Allah.

  4. Tentang laki-laki yang melihat:
    Semua mazhab sepakat bahwa laki-laki wajib menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30). Jika ia melihat tanpa sengaja lalu segera berpaling, tidak berdosa. Tapi kalau memandang dengan niat atau berulang kali, itu baru berdosa.

Jadi, tidak benar jika dosa laki-laki yang melihat otomatis ditanggung oleh perempuan yang tidak berjilbab. Masing-masing menanggung dosanya sendiri sesuai perbuatannya.

Kalau kamu mau, aku bisa bantu tuliskan juga dalil dan tafsir ayat terkait kewajiban menutup aurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Fardhu

  Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Shubuh   Pada saat Rasulullah saw. mengerjakan shalat Shubuh, beliau membaca sekitar enampuluh ayat sampai seratus ayat. Surah yang beliau baca biasanya adalah surah Oaf, Ar-Rom, At-Takwir dan Az-Zalzalah pada dua rakaat.   Beliau juga pernah membaca surah Al-Falag dan Anas. Jika Rasulullah saw. dalam perjalanan, surah yang biasa beliau baca adalah surah Al-Mu'minun. Pada saat sampai pada ayat yang mengisahkan Nabi Musa dan Harun, beliau berhenti sejenak kemudian ruku'.   Pada saat hari Jum'at, Rasulullah saw. membaca surah As-Sajadah dan Al-Insan secara keseluruhan.   Surah yang dibaca kebanyakan orang pada masa sekarang, yaitu dengan membaca sebagian surah tertentu dalam Al-@uran, kemudian disambung dengan sebagian surah yang lain, ti- dak sesuai dengan petunjuk dari Rasulullah saw..   Bahkan sebagian orang yang bodoh beranggapan bahwa saat melakukan shalat Shubuh pada hari Jum'at diutam...

Najis

Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub.  HR Abu Daud kitab  Jenis-jenis Najis diantaranya adalah : 1.Bangkai 2. Darah Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan. 3. Daging babi  4. Muntah', air kencing, kotoran manusia Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mend...

Bangkai

Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Wagid al-Laitsi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai" HR Muslim  Imam Tirmidzi berkata,Para ulama mengakui ada beberapa pengecualian bangkai dari kondisi di atas, yaitu: Bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai hewan tersebut tetap suci. Hal ini berlandaskan pada hadits Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Di halaikan bagi kita dua jenis bangkai dan darahi. Adapun dua jenis bangkai yang dimaksud adalah, bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan empedu." HR Ahmad,