Benarkah ketika perempuan nggak pakai jilbab, setiap yang lihat dosa, dan perempuannya dapat dosa setiap dilihat?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dan memang perlu dijelaskan dengan hati-hati. Dalam pandangan Islam, aurat perempuan termasuk rambut, sehingga menutupnya dengan jilbab dianggap sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Namun, tentang dosa — ulama menjelaskan bahwa:
-
Laki-laki yang melihat dengan sengaja dan dengan syahwat akan mendapat dosa, karena ia melanggar perintah untuk menundukkan pandangan.
-
Perempuan yang tidak menutup aurat juga berdosa karena tidak menjalankan kewajiban menutup aurat.
-
Tapi dosa setiap orang tidak otomatis berpindah atau dibagi-bagi, melainkan sesuai niat dan perbuatannya masing-masing.
Artinya, perempuan tidak menanggung dosa orang lain yang melihat, tetapi menanggung dosanya sendiri karena tidak menutup aurat. Sedangkan laki-laki berdosa jika melihat dengan sengaja dan tidak menundukkan pandangan.
Jadi, dua hal ini berjalan masing-masing punya tanggung jawab pribadi di hadapan Allah.
Berikut penjelasan tambahan dari beberapa pandangan ulama dan mazhab terkait aurat dan dosa dalam konteks ini:
-
Mazhab Syafi’i dan Hanbali:
Menyebut bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat). Maka, menutup kepala dengan jilbab adalah kewajiban syar’i. Jika tidak dilakukan, termasuk meninggalkan kewajiban dan berdosa. -
Mazhab Hanafi:
Sama seperti Syafi’i, namun lebih longgar dalam beberapa kondisi sosial. Meski demikian, menutup aurat tetap wajib, hanya batasannya sedikit berbeda. -
Mazhab Maliki:
Umumnya berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, termasuk rambut. Maka, tidak menutupnya dianggap pelanggaran terhadap perintah Allah. -
Tentang laki-laki yang melihat:
Semua mazhab sepakat bahwa laki-laki wajib menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30). Jika ia melihat tanpa sengaja lalu segera berpaling, tidak berdosa. Tapi kalau memandang dengan niat atau berulang kali, itu baru berdosa.
Jadi, tidak benar jika dosa laki-laki yang melihat otomatis ditanggung oleh perempuan yang tidak berjilbab. Masing-masing menanggung dosanya sendiri sesuai perbuatannya.
Kalau kamu mau, aku bisa bantu tuliskan juga dalil dan tafsir ayat terkait kewajiban menutup aurat.
Komentar
Posting Komentar