Ya, dalam Islam, melakukan transaksi jual beli dengan nota atau bukti tertulis sangat dianjurkan, meskipun tidak selalu wajib. Hal ini berdasarkan prinsip keadilan, kejelasan, dan pencegahan perselisihan.
Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yang menganjurkan agar setiap transaksi utang piutang atau jual beli yang tidak tunai dicatat:
“...dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dari ayat ini, para ulama mengambil hikmah bahwa pencatatan transaksi — termasuk memakai nota — bertujuan untuk menjaga kejujuran, menghindari sengketa, dan memperjelas hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Jadi, meskipun tidak wajib secara hukum syariat untuk setiap transaksi tunai kecil, memakai nota sangat dianjurkan (mustahab) sebagai bentuk kehati-hatian dan profesionalisme dalam muamalah Islam.
Komentar
Posting Komentar