Langsung ke konten utama
0% Kamu anak nomor berapa? A) 4 B) 5 C) 6 D) 7 Explanation: 2 + 2 equals 4. Question 2: What is the capital of France? A) Paris B) London C) Berlin D) Madrid Explanation: The capital of France is Paris. Question 3: What is the largest planet in our solar system? A) Jupiter B) Earth C) Mars D) Venus Explanation: Jupiter is the largest planet in our solar system. Question 4: Which gas do plants absorb from the atmosphere? A) Carbon dioxide B) Oxygen C) Nitrogen D) Hydrogen Explanation: Plants absorb carbon dioxide from the atmosphere. Question 5: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) African elephant C) Giraffe D) Lion Explanation: The blue whale is the largest mammal in the world. Question 6: What is the largest mammal in the world? A) Blue whale B) Africa...

Ada saudara kebetulan sibuk terus dia, sering meninggalkan sholat wajib, bagaimanakah hukumnya?

Hukum meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar yang sangat berat, bahkan termasuk dosa terbesar setelah syirik (menyekutukan Allah). Dalam Islam, shalat adalah tiang agama — meninggalkannya berarti meruntuhkan dasar keimanan seseorang.

Berikut penjelasannya secara lengkap 👇


🕌 1. Shalat adalah kewajiban utama

Allah ï·» berfirman:

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa [4]: 103)

Shalat adalah perintah langsung dari Allah, bukan sekadar anjuran. Tidak ada uzur untuk meninggalkannya kecuali jika seseorang hilang akal (tidur/lemah/penyakit berat).


⚠️ 2. Hukum bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja

💧 a. Menurut jumhur (mayoritas) ulama:

  • Hukumnya kafir secara amalan, bukan akidah.
    Artinya, dia tidak keluar dari Islam, tetapi termasuk pelaku dosa besar yang sangat berat.

  • Ia wajib bertaubat dan mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan jika masih hidup.

🔥 b. Menurut sebagian ulama (mazhab Hanbali):

  • Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan mengingkari kewajibannya dianggap kafir dan keluar dari Islam.

  • Dalilnya:

    Rasulullah ï·º bersabda:
    “Batas antara seseorang dengan kekufuran dan keimanan adalah meninggalkan shalat.”
    (HR. Muslim, no. 82)

Jadi, siapa pun yang dengan sadar meninggalkan shalat, nyaris berada di tepi kekufuran, dan harus segera bertaubat.


⚖️ 3. Dampak dan ancaman bagi yang meninggalkan shalat

  • Dihapus amal kebaikannya.
    Karena shalat adalah tiang amal. Tanpa shalat, amalan lain menjadi tidak bernilai.

  • Diancam azab di neraka.

    Allah ï·» berfirman:
    “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”
    Mereka menjawab: ‘Kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat.’
    (QS. Al-Muddatsir [74]: 42–43)


🌿 4. Kewajiban bagi yang pernah meninggalkan shalat

  1. Segera bertaubat dengan sungguh-sungguh.

  2. Menyesal dan bertekad tidak mengulanginya.

  3. Memperbanyak ibadah sunnah dan amal saleh.

  4. Menurut banyak ulama, disunnahkan mengganti (qadha) shalat yang pernah ditinggalkan jika jumlahnya bisa dihitung.


🌸 Kesimpulan

  • Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar, bahkan bisa membawa kekufuran.

  • Pelakunya wajib bertaubat segera, karena setiap napas adalah kesempatan untuk kembali kepada Allah.

  • Tidak ada alasan yang membenarkan meninggalkan shalat secara sengaja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Fardhu

  Surah yang dibaca (Rasulullah) ketika shalat Shubuh   Pada saat Rasulullah saw. mengerjakan shalat Shubuh, beliau membaca sekitar enampuluh ayat sampai seratus ayat. Surah yang beliau baca biasanya adalah surah Oaf, Ar-Rom, At-Takwir dan Az-Zalzalah pada dua rakaat.   Beliau juga pernah membaca surah Al-Falag dan Anas. Jika Rasulullah saw. dalam perjalanan, surah yang biasa beliau baca adalah surah Al-Mu'minun. Pada saat sampai pada ayat yang mengisahkan Nabi Musa dan Harun, beliau berhenti sejenak kemudian ruku'.   Pada saat hari Jum'at, Rasulullah saw. membaca surah As-Sajadah dan Al-Insan secara keseluruhan.   Surah yang dibaca kebanyakan orang pada masa sekarang, yaitu dengan membaca sebagian surah tertentu dalam Al-@uran, kemudian disambung dengan sebagian surah yang lain, ti- dak sesuai dengan petunjuk dari Rasulullah saw..   Bahkan sebagian orang yang bodoh beranggapan bahwa saat melakukan shalat Shubuh pada hari Jum'at diutam...

Najis

Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub.  HR Abu Daud kitab  Jenis-jenis Najis diantaranya adalah : 1.Bangkai 2. Darah Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan. 3. Daging babi  4. Muntah', air kencing, kotoran manusia Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mend...

Bangkai

Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Wagid al-Laitsi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai" HR Muslim  Imam Tirmidzi berkata,Para ulama mengakui ada beberapa pengecualian bangkai dari kondisi di atas, yaitu: Bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai hewan tersebut tetap suci. Hal ini berlandaskan pada hadits Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Di halaikan bagi kita dua jenis bangkai dan darahi. Adapun dua jenis bangkai yang dimaksud adalah, bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan empedu." HR Ahmad,